Pengertian dan Perbedaan PT CV dan Firma
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Dalam dunia bisnis telah dikenal
bentuk-bentuk badan usaha, baik itu yang perseorangan maupun yang bekerjasama
(corporation). Badan usaha yang bekerjasama (corporation) juga
dikelompok-kelompokan sesuai jenis dan macamnya seperti PT, CV, Firma dan lain
sebagainya.
Terkadang masih banyak orang yang bingung
untuk membedakan masing-masing jenis bentuk badan usaha corporation,
diantaranya PT dan CV. Masih banyak yang bingung mengenai pemegang kekuasaan,
modal, pembagian keuntungan, peran dan tanggung jawab, dasar hukum dan lain
sebagainya
Secara umum perusahaan artinya tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk
digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan. Berdasarka definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur
penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi,
kebtuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang
terdaftardipemerintah da nada pula yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah , mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Banyak bentuk-bentuk perusahaan seperti
perusaahaan perseorangan, pt, cv, firma dll. Namun saat ni penulis akan mmbahas
mengenai Perskutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Di Indonesia
sendiri banyak perusahaan yang menggunakan bentuk CV dan PT, Oleh sebab itu
penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu CV, PT dan FA sehingga
kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita
ingin membuka suatu usaha.
A. Kesimpulan
x
- Unsur-Unsur Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Unsur-unsur badan hukum pada Perseroan Terbatas
- Organisasi yang teratur
- · Kekayaan Sendiri
- · Melakukan hubungan hukum sendiri
- Mempunyai tujuan sendiri
- Badan hukum
- Didirikan berdasarkan perjanjian
- Melakukan kegiatan usaha
- Modal dasar
- Memenuhi persyaratan undang-undang
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
- Didirikan dengan akta otentik
- Modal dasar perseroan
- Prosedur, Pendirian Perseroan Terbatas
- Pembuatan akta didepan notaris
- Sekutu Komplementer (sekutu aktif)
- Sekutu Komanditer (sekutu Pasif)
- Membuat akta pendirian CV. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri akan menjadi sekutu pasif
- Mendaftarkan akta pendirian CV di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
- Mengurus surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) yang pengurusannnya dapat dilakukan dikelurahan setempat sesuai dimisili CV anda. Untuk dapat Mengurus SKDP, anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV anda akan berdomisili dalam akta pendirian
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang dapat anda urus dikantor pajak setempat sesuai domisili CV anda
- Selanjutnya anda perlu mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV
- Mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan
- Pembuatan akta otentik berupa akta notaris pendirian firma (pasal 22 KUHD)
- Pendaftaran akta pendirian tersebut di kepanitraan pengadilan negeri dalam daerah hukum dimana persekutuan firma itu berdomisili (pasal 23 KUHD), yang sekarang cukup pendaftaran wajib perusahaan (pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no.3 tahun 1982 tentang daftar perusahaan
- Pengumuman akta pendirian tersebut didalam berita negara melalui kantor percetakan negara. (pasal 28 KUHD).
No
|
Defenisi
|
|
PT
|
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua
orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan
PT/persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu
dan berbagai persyaratan lainnya.[1]
|
|
CV
|
Persekutuan Komanditer atau yang
sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja
sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,
mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud
dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh
seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung
jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer atau yang
disebut dengan CV adalah suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari satu atau
beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.[2]
|
|
Firma
|
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.[3]
Pasal 16 KUHD menerangkan
pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk
menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
Selanjutnya Pasal 17 KUHD
menerangkan bahwa tiap-tiap pesero (sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu
sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas
nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak
ketiga dan pihak ketiga dengannya.
|
|
Perbedaan Bentuk perusahaan:
|
||
PT
|
· Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang
paling populer di Indonesia
· Banyak digunakan untuk kegiatan
usaha Kecil, Menengah atau Besar.
· PT adalah bentuk perusahaan yang
berbadan hukum.
|
|
CV
|
· Bentuk perusahaan Nomor 2 yang
banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
· CV adalah badan usaha bukan badan
hukum seperti PT.
·
|
|
Firma
|
· Umumnya dibentuk dan didirikan
oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
· Firma adalah badan usaha bukan
badan hukum seperti PT.
|
|
Perbedaan
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan:
|
||
PT
|
· Pendirian PT harus sesuai dengan
Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
|
|
CV
|
· Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
|
|
Firma
|
· Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
|
|
Perbedaan Dalam Pendiri Perseroan:
|
||
PT
|
· Jumlah pendiri perseroan minimal 2
(dua) orang.
· Para pendiri Perseroan adalah
Warga Negara Indonesia atau warga negara asing.
· Warga negara asing dapat
menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal
Asing (PMA).
|
|
CV
|
· Jumlah pendiri perseroan minimal 2
(dua) orang.
· Para pendiri Perseroan adalah
Warga Negara Indonesia.
|
|
Firma
|
· Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
· Para pendiri Perseroan adalah
Warga Negara Indonesia.
|
|
Perbedaa Nama perseroan:
|
||
PT
|
· Pemakaian Nama PT diatur dalam
pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
· Nama Perseroan harus didahulukan
dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT.
· Nama Perseroan tidak boleh
sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik
Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998.
|
|
CV
|
· Tidak ada Undang-undang atau
peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan
Komanditer atau CV.
ü Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan
nama perusahaan
|
|
Firma
|
· Tidak ada undang-undang atau
peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma,
disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma
ü Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan
atau kemiripan nama perusahaan
|
|
Perbedaan dalam Modal Perusahaan:
|
||
PT
|
· Berdasarkan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
ü Modal dasar minimal Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
ü Ketentuan minimal modal dasar
tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
ü Dari modal dasar tersebut minimal
25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh
Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
· Sumber Modal:
ü Pemilik modal dapat bersumber dari
swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah,
warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
|
|
CV
|
· Didalam Akta CV tidak disebutkan
besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Artinya;
ü Tidak ada kepemilikan saham
didalam anggaran dasar CV.
ü Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri.
ü Bukti
penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero
Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing
pihak
· Sumber Modal:
ü Pemilik modal
adalah Swasta
|
|
Firma
|
· Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal
ditempatkan atau Modal disetor
Artinya:
ü Tidak ada kepemilikan saham
didalam anggaran dasar Firma.
ü Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri.
ü Bukti
penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat
dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
· Sumber Modal:
ü Pemilik modal
adalah Swasta
|
|
Perbedaan Maksud Dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha:
|
||
PT
|
· PT dapat melakukan semua kegiatan
usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti:
ü PT non Fasilitas meliputi kegiatan
usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa.
ü PT Fasilitas PMA.
ü PT Fasilitas PMDN.
ü PT Persero BUMN.
ü PT Perbankan.
ü PT Lembaga keuangan non Perbankan.
ü PT Usaha Khusus meliputi kegiatan
usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio
Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat,
Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
|
|
CV
|
· CV hanya dapat melakukan kegiatan
usaha yang terbatas pada bidang: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d
Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
· CV memiliki keterbatasan dalam
melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam
peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
|
Firma
|
· Firma umumnya dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau keahlian dari para pendirinya
dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
· Firma juga memiliki keterbatasan
dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan
dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
|
|
Perbedaan Jumlah Pengurus
Perseroan:
|
||
PT
|
· Pengurus Perseroan Terbatas
minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris,
kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi.
ü Apabila Direksi dan Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama
dan Komisaris Utama.
ü Pengurus dapat juga sebagai
Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain.
ü Pengurus
perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
|
|
CV
|
· Pengurus Perseroan Komanditer
minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif.
ü Pesero Aktif adalah orang
bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang
harus ditanggung oleh harta pribadinya.
ü Pesero Pasif adalah orang yang
bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada
perusahaan.
|
|
Firma
|
· Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertindak
untuk dan atas nama perusahaan.
|
|
Perbedaan Proses Pendirian
Perusahaan:
|
||
PT
|
· Pemakaian nama PT harus
mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
· Minimal didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih.
· Pendirian PT harus dibuat dengan
Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
· Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
|
|
CV
|
· Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
· Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
· Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar
perseroan dan dibuat oleh Notaris.
· Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
|
|
Firma
|
· Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
· Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
· Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
· Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
|
|
Perbedaan Dalam Perubahan Anggaran
Dasar:
|
||
PT
|
· Setiap perubahan anggaran dasar
harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham.
· Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri
Hukum dan HAM RI.
· Setiap perubahan Akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM
RI.
|
|
CV
|
· Setiap perubahan tidak perlu RUPS
ü Perubahan
anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan
Menteri
|
|
Firma
|
· Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
· Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan
Persetujuan Menteri[4]
|
|
Persamaan PT, CV dan Firma:
|
||
· Pt, cv, dan firma sama-sama
bertujuan untuk mencari keuntungan.
· Minimal didirikan dua orang atau
lebih.
|
x
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian PT, CV dan Firma?
2. Apa
Perbedaan Antara PT, CV dan Firma?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengertia PT, CV dan Firma
2. Untuk
Mengetahui apa perbedaan Antara PT, CV dan Firma
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau lebih sering disebut PT, adalah suatu badan hukum yang mana dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham-saham dan pemilik-nya memiliki saham sebanyak yang dimilikinya. Karena modal untuk menjalankan usaha perusahaan berupa saham-saham jadi perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan.
Perseroan terpisah dan berbeda dengan pemiliknya/pemegang saham, maka tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar nilai sahamnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUPT
“pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara peribadi atas perikatan yag dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebih saham yang dimiliki”
Sebagai badan hukum perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur seperti yang ditentukan dalam UUPT, yakni sebagai berikut:
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham <RUPS>, Direksi dan komisaris (pasal 1 butir (2). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan keputusan RUPS.
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda yang bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaran bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili direksi.
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan sendiri
b. Unsur–Unsur Perseroan
Berdasarkan defenisi yang telah dikemukan diatas, maka sebagai perusahaan badan hukum, perseroan memenuhi unsur-unsur seperti berikut:
Setiap perseroan adalah badan hukum, artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pendiri atau pengurusnya.
Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya harus ada sekurang-kurangnya dua orang yang bersepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertuliis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar. Kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaris.
Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha,yaitu kegiatan dalam bidang prekonomian (industri, dagang, jasa) yang bertujuan mendapat keuntungan dan laba.
Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga statuter, dalam bahasa inggris disebut juga authorized capital
Setiap perseroan harus memenuhi persaratan undang-undang perseroan dan peraturan pelaksanaannya.
c. Syarat pendirian perseroan
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pendiri perseroan, sebagai berikut:
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perjanjian perdirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik dimuka notaris mengingat perseroan adalah badan hukum.
Dalam pasal 32 ayat (1) UUPT ditentukan bahwa modal dasar perseroan paliing sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tetapi undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang melebihi 50 juta rupiah.
Syarat-syarat telah dipenuhi diatas, maka pendirian perseroan harus mmengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh UUPT sebagai berikut:
Langkah pertama pendirian perseroan adalah pembuatan akta dimuka notaris. Akta pendirian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT pasal 7 ayat (1) UUPT)
2. Pengesahan oleh menteri
Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat dimuka notaris dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum & HAM.
3. Pendaftaran Perseroan
Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan . menurut pasal 29 ayat (1) UUPT daftar perseroan diselenggarakan oleh menteri. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian berserta surat pengesahan menteri.
4. Pengumuman Dalam Tambahan Berita Negara
Langkah keempat adalah pengumuman dalam berita negara. Menurut ketentuan pasal 30 UUPT. Perseroan yang telah didaftar di umumkan dalam berita negara. Pengumuman dilakukan oleh menteri paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitka keputusan menteri
Kekayaan perseroan Terbatas Terpisah dari kekayaan pemegang saham, dewan Komisaris dan DireksiAgara badan hukum dapat berinteraksi dalam pergaulan huku seperti membuat perjanjian, melakukan kegiatan usaha tertentu diperlukan modal. Modal awal badan hukum itu berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan . Modal awal itu menjadi kekayaan badan hukum, terlepas dari kekayaan pendiri.
Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, kekayaan badan hukum yang terpisah itu membawa akibat sebagai berikut:
Kreditur pribadi para anggota badan hukum yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut kekayaan badan hukum tersebut
Para anggota peribadi tidak dapat menagih piutang badan hukum terhadap pihak ketiga
Kompensasi antara hutang peribadi dan hutang badan hukum tidak dimungkinkan
Hubungan hukum, baik persetujuan maupun proses antara anggota dan badan hukum, dilakukan halnya dengan badan hukum dengan pihak ketiga.
Pada kepalitan, hanya para kreditur badan hukum dapat menuntut kekayaan yang terpisah
Pembubaran Perseroan
Menurut pasal 142 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) berakhirnya perseroan karena
Berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS)
Karena dalam jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Berdasarkan penentapan pengadilan
Dengan dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailiitan dan karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan pembayaran utang atau karena karena dicabutnya izin usaha perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan
Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum, atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan
B. Comanditairi Venootschop/CV Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau lebih akrab didengar dengan sebutan CV menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan peribadinya, dengan orang –orang yang memberikan pinjaman da tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Persekutuan dikelompokkan menjadi dua bagian yakni
Adalah sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan pernjanjian dengan pihak ketiga dan menjalan seluruh kebijakan perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan persero kuasa atau persero pengurus.
Adalah sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan dengan kata lain, jika perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
Sebaliknya bilamana perusahaan memperoleh keuntungan, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka sertakan/berikan. Sekutu pasif tidak ikut campur dalam kepengurusan, kepengusahaan, maupun seluruh kegitan usaha perusahaan atau sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam pendirian CV memiliki karakteristik unik, dimana perlu didirikan oleh 2 orag (berperan sebagai sekutu aktif dan pasig)
Selain hal diatas keunikan lain dalam CV yaitu dalam anggaran dasar tidak ditentukan pembagiannya seperti PT.
Unsur – unsur yang lazim terdapat pada maatschap karena badan hukum perseroan komanditer adalah maatschap
Adanya kerja sama
Adanya inbreng
Adanya tujuan membagi keuntungan
Selalu menyelenggarakn perusahaan. Dengan demikian selalu mengadakan usaha yang terus menerus, dan adanya pembagian keuntungan
Cara Mendirikan Comanditairi Venootschop/CV Persekutuan Komanditer
Langkah dan syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan CV sebagai berikut
Modal Persekutuan Komanditer
Mengenai kewajiban penyetoran modal dalam cv dapat mengacu pada pasal 1619 ayat (2) KUH perdata yang menjelaskan bahwa modal yang disetor para persero dapat berupa
Uang
Barang atau benda
Pasal 1623 KUH perdata menyebutkan bahwa barang atau benda dapat mengenai benda tertentu atau hasil dari benda tertentu.
Kerajinan
Pemasukan kerjinan ini dimaksudkan bahwa orang sebagai pihak dalam perjanjian bagi hasil pada dasarnya tidaklah memasukkan tenaga kerja akan tetapi prestasi kerjanya. Meski demikian, dalam perjanjian dapat disepakati bahwa modal yang disetor harus berupa uang saja.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena perseroan komanditer pada hakitkatnya adalah firma, maka cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan komanditer sesuai dengan (pasal 31 KUHD).
Berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian persekutuan
Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian)
C. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian firma yakni: tiap –tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
Selanjutnya pada pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap persero (sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu sendiri dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan nya.
Unsur-unsur Firma
Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih dengan mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (pasal 1618 KUHper). Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dinyatakan persekutuan disebut firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut:
Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPer)
Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHPer)
Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHF), dan
Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Tata cara pendirian Firma
Perysatan yang harus dipenuhi
Untuk mendirikan firma persyaratan tersebut harus melengkapi sebagai berikut
Berakhirnya badan hukum Firma
Karena firma bentuk persekutuan perdata khusus, maka pengaturan pembubaran firma cukup diatur dalam KUH perdata, yaitu di buku III bagian IV berdasarkan pasa 1646 KUH perdata persekutuan dapat berakhir karena
Telah mencapai waktu yang telah ditentukan sebelumnya dalam akta pendirian (apabila ada)
Musnahnya barang atau selesai perbuatan yang menjadi pokok perjanjian
Atas kehendak semeta-mata dari beberapa orang sekutu
Jika salah seorang sekutu meninggal atau berada diawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Sebab berakhirnya persekutuan firma yang dikarenakan meninggalnya salah seorang sekutu, dapat dikesampingkan apabila sebelum diantara sekutu sekutu tersebut telah diperjanjikan bahwa meninggalnya salah seorang sekutu tidak berpengaruh terhadap kelangsungan firma
BAB III
KESIMPULAN
="background-color: white;"
PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara menanamkan modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT ( Perseroan Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki peraturan yang jelas serta memiliki badan hukum yang jelas. Sedangkan, CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam modal.
PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara menanamkan modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT ( Perseroan Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki peraturan yang jelas serta memiliki badan hukum yang jelas. Sedangkan, CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam modal.
Firma (persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life, unlimited liability, ownership of an interest in partnership, dan participating in partnership profit.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.
DAFTAR PUSTAKA
Elga Nur Fazrin, 2012, Perseroan Komanditer (CV)
Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang.
Jakarta: Sinar Grafika
Kasmir, 2010.Pengantar Manajemen Keuangan. Cet.
1, Ed. 1,Jakarta : Kencana. Wibowo, Arif Abubakar, 2009.Akuntansi Keuangan
Dasar 2.Jakarta : Cikal Sakti.
Qichan, 2010, Firma,
Van Horne James. C, Wachowicz Joh, M., 2007.Prinsio-Prinsip Manajemen
Keuangan.Ed. 2, Jakarta : Salemba Empat.
Qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html?m=1,
5 mei 2013
Comments
Post a Comment