Hukum Adat Kawin Lari Di Bali


STUDY KASUS DAN HUKUM ADAT KAWIN LARI DI BALI

1. Konologi kasus

Terdapat seorang pasangan yang berbeda kasta ingin melakukan perkawinan.
Orang tua si wanita tidak setuju dengan perkawinan tersebut karena bagi masyarakat Hindu perempuan yang berwangsa Brahmana tidak diperkenankan untuk menikah dengan pria yang berkasta lebih rendah.
Maka dari itu untuk memecahkan masalah tersebut, pasangan tersebut memutuskan untuk melakukan ‘kawin lari’.
Proses perkawinan kawin lari yang dilakukan olah pasangan tersebut yaitu:
  1. Pada hari yang telah disetujui oleh pasangan pengantin, salah seorang saudara atau orang lain yang dimintai tolong, menjemput si perempuan dan membawanya ke rumah salah satu kerabatnya untuk di sembunyikan selama 3 hari atau sampai orangtua pihak perempuan mengakui bahwa anak gadisnya sudah menikah.
  2. Selang beberapa jam, sedikitnya 2 orang keluarga, kelian adat dan dinas dari pihak laki-laki menyampaikan pesan kepada orangtuanya bahwa anak gadisnya telah pergi menikah melalui Kelian Banjar dari pihak perempuan.
  3. Bila orangtua pihak perempuan menyetujui anaknya telah dilarikan dan akan kawin dengan laki-laki pilihannya, maka kedua orangtua gadis tersebut akan menentukan kapan wakil laki-laki bisa datang kembali ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah ini.
  4. Baru keesokan harinya mereka berdua dijemput oleh orangtua dan keluarga besar pihak laki-laki untuk kembali ke rumah dan melaksanakan perkawinan adat bali.
2. Fakta Hukum

Dalam hukum adat bali, Kawin Lari adalah perkawinan yang tidak direstui oleh salah satu orang tua mempelai atau biasa juga dijumpai pada pernikahan beda wangsa, dimana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya. bagi masyarakat Hindu perempuan yang berwangsa Brahmana tidak diperkenankan untuk kawin dengan pria yang berkasta lebih rendah. Jika hal tersebut dilakukan maka ritual perkawinan haruslah mengikuti perubahan status itu.

3. Konsep hukum

Seorang istri harus siap untuk mengikuti kasta suaminya walau pun kasta suami lebih rendah dari sang istri

4. Dasar hukum

Untuk bagian – bagian hukum adat bali yang tidak tertulis dapat ditemukan dalam kebiasaan – kebiasaan atau tradisi – tradisi yang telah lama hidup di dalam masyarakat Bali (dresta: kuna dresta, desa destra, loka dresta). Untuk mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di dalam masyarakat, maka orang harus hidup ditengah – tengah masyarakat yang bersangkutan, mengamati apa yang dilakukan oeh masyarakat dalam kehidupannya sehari – hari. 
Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, maka hukum adat bali dapat ditemukan dalam sumber – sumber tertulis, seperti di dalam awig – awig/perarem tercatat atau tertulis; sastra destra (kitab – kitab agama), paswara (keputusan) Raja – raja Bali ataupun Pemerintah; Keputusan lembaga – lembaga adat dab keagamaan, seperti majelis pembina lembaga adat (MPLA), majelis desa pakraman (MDP), dan parisada hindu dharma (PHD); dan pendapat ahli atau tokoh – tokoh adat dan agama, seperti dapat dilihat dari laporan – laporan penelitiannya ataupun karya ilmiahnya

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH LENGKAP KERAJAAN PASER SADURANGAS

SEJARAH KERAJAAN PASER SADURANGAS

Asal Usul Kerajaan Pasir (Sadurangas)